WASPADA!!! Uang Haram dari Narkoba Bisa Dipakai untuk Dana Politik

Polres Kotim Bakal Awasi Kontestan Pemilu 2024 di Kotim

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (net)

Puadi menuturkan, koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan. Sebab, pihaknya memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan narkoba. Dari koordinasi, diharapkan ada pertukaran informasi dan upaya bersama untuk mencegah penggunaan dana narkoba dalam pemilu.

Puadi mengimbau agar semua pihak tidak melanggar hukum. Dia juga meminta publik ikut mengawasi. ’’Kami berharap ada peran aktif dalam melaporkan pelanggaran dan memperkuat pemantauan terhadap penggunaan dana pemilu,’’ terangnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Komisioner KPU RI Idham Holik menambahkan, dana narkoba termasuk dalam dana hasil tindak pidana. Penggunaannya secara tegas dilarang Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ’’Dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori dana yang dilarang,’’ ucapnya.

Idham melanjutkan, pihaknya tengah menyusun aturan terkait pelaporan dana kampanye. Hal-hal terkait sumber dana akan diatur lebih detail dalam peraturan KPU. ’’Pada 29 Mei, KPU diundang dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR dan pemerintah. Salah satunya membahas rancangan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye,’’ pungkasnya. (sir/ign)



Baca Juga :  Raja Seberang Bakal Miliki Pasar Terapung

Pos terkait