Waspadai Dampak Sosial dan Ekonomi dari Penyitaan Lahan Sawit di Kalteng

Tokoh Masyarakat Kotim Minta Pemkab dan DPRD Bertindak

penertiban kebun
Ilustrasi Penyitaan Kebun Kelapa Sawit Ilegal (AI)

”Temuan pansus itu jelas ada yang garap kawasan hutan. Garap di luar izin dan sebagian menggusur hak masyarakat. Aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi itu ada di eksekutif saat itu,” tegasnya.

Dia melanjutkan, seandainya sejak awal Pemkab Kotim tegas, maka ketika Satgas PKH melakukan penertiban, Pemkab telah melakukan tugas dan fungsinya kepada investor, salah satunya teguran serta peringatan.

Bacaan Lainnya

”Karena pemda itu tahu saja mana yang berizin, di luar izin, dan tidak berizin lahannya. Tapi, selama ini didiamkan dan tiba-tiba Satgas PKH masuk. Semuanya seakan terkejut, padahal pelanggaran yang terjadi itu bukan rahasia lagi,” katanya.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah memastikan penyitaan lahan sawit tidak akan berdampak negatif terhadap karyawan. Penertiban hanya merupakan pergantian manajemen tanpa ada PHK.

Baca Juga :  Pendaftaran Anggota Bawaslu Dibuka, ASN Boleh Mencalon, Asalkan….

”Karyawan tidak perlu khawatir. Ini hanya pergantian pengelola, bukan penutupan operasional. Hak-hak pekerja tetap dijamin,” ujar Halikinnor, Selasa (18/3) lalu.

Lahan hasil penertiban akan diserahkan kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara resmi. Pemerintah hanya mengambil alih manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau perorangan yang tidak memiliki izin sah.

Halikinnor juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan aksi penjarahan terhadap lahan yang telah disita. ”Ini milik negara dan akan dijaga oleh TNI-Polri. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Adapun Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan RDP terkait langkah Satgas tersebut. Rekomendasi hasil pertemuan itu nantinya akan dibawa ke pemerintah pusat.

”Usai Lebaran nanti akan dilihat dan dijadwalkan oleh lembaga,” kata Rimbun. (ang/ign)



Pos terkait