WASPADALAH!!! Napi Teroris Titipan di Lapas Pangkalan Bun Segera Bebas

lapas pangkalan bun
LAPAS PANGKALAN BUN: Narapidana Terorisme (Napiter) kasus bom Gereja Oiukumene Samarinda, Kaltim yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun sebentar lagi akan menghirup udara segar (bebas).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Narapidana Terorisme (Napiter) kasus bom Gereja Oiukumene Samarinda, Kaltim yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun sebentar lagi akan menghirup udara segar (bebas).

Dari data dihimpun radar sampit, Napi bernama Rahmat itu akan melenggang keluar jeruji besi pada Juli 2023 nanti. Dan Napiter ini telah dititipkan sejak Januari 2018 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah membenarkan perihal tersebut. “Yang bersangkutan bebas sekitar bulan Juli 2023 mendatang,” ungkapnya.

Disinggung perilakunya selama di lapas, Doni menduga Napiter ini masih belum sepenuhnya bebas dari cara berpikir seorang teroris. Hal itu dinilai dari cara komunikasi dan keseharian yang bersangkutan.

Menurut Doni, Napiter kasus bom Gereja Oiukumene Samarinda, Kaltim pada November 2016 silam ini ditempatkan di ruangan terpisah. Hal itu untuk mengurangi interaksi dan komunikasi dengan penghuni lapas lainnya. Tetapi hak-haknya tetap dipenuhi seperti ibadah, olahraga dan lainnya.

Dalam keseharian, lanjut Doni, Napiter ini cenderung tidak mau bersosialisasi dan ketika beribadah juga sering ditempatnya sendiri.

Baca Juga :  Pawai Nasi Adab HUT Kotawaringin Barat Makin Meriah

“Sejauh ini situasi di dalam lapas kondusif dan normal. Ia kembali menyampaikan bahwa Rahmat cenderung tertutup dan tidak mau berbaur,” katanya.

Selain itu Doni juga memastikan bahwa Napiter ini sangat kecil kemungkinannya menularkan paham garis keras (terorisme) kepada Napi lainnya karena dia selalu dalam pengawasan petugas.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kotawaringin Barat, Edie Faganti mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan.  Hal ini menurutnya menjadi tugas bersama untuk kewaspadaan dan koordinasi apalagi jika yang bersangkutan belum keluar dari cara berpikirnya sebagai seorang teroris.

“Sementara ini kami hanya bisa melakukan pengawasan aktivitas yang bersangkutan. Apalagi ia masih sangat sulit berkomukasi dengan orang lain. Kami tentu akan lakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak terkait lainnya, baik itu Forkopimda maupun Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT),” pungkas Edie Faganti. (sam/sla)



Pos terkait