“Peraturan ini menetapkan langkah-langkah penting: peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau dan rokok elektronik menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, serta larangan iklan tembakau pada media sosial,” tuturnya. (ant)