WHO Serukan Kampanye ‘Buka Kedoknya’ untuk Penerapan Kemasan Standar

rokok
Tangkapan layar-Desain usulan Kemenkes untuk standar kemasan rokok yang saat ini tengah dibahas bersama seluruh lapisan masyarakat, disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes dr. Benget Saragih bersama TCSC IAKMI di Jakarta, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

“Peraturan ini menetapkan langkah-langkah penting: peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau dan rokok elektronik menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, serta larangan iklan tembakau pada media sosial,” tuturnya. (ant)

 



Baca Juga :  Dipicu Api Cemburu, Tikam Istri saat Tidur, lalu Minum Racun Rumput

Pos terkait