Terakhir, delapan tersangka dilimpahkan 20 Desember 2024. Berkasnya dinyatakan P21 dan segera dilakukan tahap II ke JPU. Mereka yakni, EL selaku KPA Bidang Dikdas R, YB, E, K, S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku Kepala Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000. Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Rimsyahtono menambahkan, barang bukti yang disita berupa 5 lembar fotokopi pelaksanaan anggaran, 2 lembar fotokopi buku SPK, dokumen pencairan dana (SP2D), dan berbagai surat lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kemudian, dokumen dan surat-surat dari Swiss Bell Hotel, yakni 1 lembar bonggol asli cek senilai Rp75.100.000, 1 lembar asli official receipt kuitansi, uang tunai Rp72.500.000 dari H R, Rp22.000.000 dari BH, Rp7.000.000 dari T, Rp1.000.000 dari DA, Rp10.990.000 dari K (almarhum), dan Rp42.398.550 dari BH. Totalnya Rp155.888.550.
”Selain itu, ada dua unit mobil. Barang bukti sudah disita dan akan dilimpahkan ke Kejari,” katanya. (daq/ign)