”Dari peristiwa itu, kepolisian menyita barang bukti dua video pengadangan, satu rangkap surat tugas Patroli Kapolres Lamandau dan dua parang milik Sariman,” ujarnya.
Faisal menambahkan, para pelaku pengadangan merupakan anggota organisasi masyarakat. Pelaku melakukan hal itu karena tidak terima rekan mereka ditangkap saat melakukan pencurian.
Menurut Faisal, para pelaku sangat beringas dan brutal saat mengadang aparat, sehingga mengancam keselamatan petugas. Selain itu, pelaku juga memukul kendaraan dinas kepolisian. Dari video yang beredar, sebagian pelaku mengadang petugas tanpa mengenakan baju. Mereka juga sempat mengancam akan mencabut nyawa aparat apabila rekan mereka tak dikembalikan.
”Mereka ini oknum ormas dan itu mengganggu investasi. Kami sudah koordinasi dengan DAD dan langkah yang dilakukan para tersangka ini memang salah. Pokoknya yang DPO agar segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami tindak tegas. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap. Jika melawan akan dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Faisal mengimbau ormas apa pun agar tidak melakukan perubatan serupa. Apalagi peristiwa semacam itu rawan terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng, sehingga dinilai mengganggu iklim investasi.
”Jangan sampai ada ormas berkedok seperti itu. Mereka berani melawan petugas. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Para tersangka juga bukan asli Kalteng. Perbuatan mereka bukannya membuat kebaikan, malah meresahkan,” katanya.
Faisal menegaskan, tidak akan tinggal diam jika ada ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Pihaknya akan berupaya menjaga situasi kamtibmas terus kondusif.
”Kepolisian juga sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka ini berani melakukan karena membawa nama ormas. Kearifan lokal yang disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka pengadangan mengakui perbuatan tersebut dilakukan lantaran tidak terima rekannya ditangkap. ”Kami emosi. Orang yang ditangkap memang tidak ada hubungan keluarga. Kami marah biar polisi mengembalikan kawan kami yang ditangkap. Kami juga mau lihat surat penangkapannya,” ujarnya. (daq/ign)