Tim penindakan KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan anak dari Novin Karmila berinisial NRP di Kos Casa Tebet Mas Indah.
KPK menyebut, pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Diduga senilai Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada 2 Desember 2024.
Sekitar pukul 23:30 WIB, Novin Karmila meminta kakaknya yang berinisial FC untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada tim KPK.
Tak hanya itu, pada Selasa (3/12), KPK mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
“Pada pukul 10.00 WIB 03 Desember 2024, tim menuju rumah AN / U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN / U yang merupakan uang dari NK,” pungkas Ghufron.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)