”Tetapi, untuk yang tahun 2019, karena ada transisi keanggotaan dan anggota baru masuk, pokir itu apakah terlaksana atau tidak, saya tidak mengikuti lagi, karena kebetulan saya juga purna tugas dari DPRD pada 2019,” kata Jhon Krisli.
Proyek dari hasil pokok pikiran yang tengah diusut Kejari Kotim berupa penataan makam di sejumlah lokasi di Kotim. Kegiatan itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan total senilai Rp 3,3 miliar. Ada empat rekanan yang mengerjakan dalam proyek yang dipecah itu.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi menegaskan, pihaknya tak pernah memainkan proyek aspirasi. ”Kalau saya pribadi, tidak ada seperti itu. Selain itu, selama saya menjabat di DPRD periode 2019-2024, memang tidak pernah ada pokir karena semuanya kena rasionalisasi,” kata Abadi.
Legislator lainnya, SP Lumban Gaol mengatakan, dana pokir DPRD besarannya memang Rp 1,5 miliar per anggota. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka tidak pernah mendapatkan kuota karena sejak awal menjabat di DPRD, program dari pokir tidak pernah terealisasi karena refocusing anggaran.
Politikus Demokrat ini menuturkan, anggaran tersebut sejatinya memiliki legalitas karena memang diamanatkan dalam peraturan. ”Dana pokir itu sah secara hukum, tetapi bukan berarti anggota dewan sendiri yang mengerjakan proyek itu,” tegasnya. (ang/ign)