Alasan Sebenarnya Gubernur Kalteng Wajibkan Pendatang Tes PCR

zona merah Covid-19
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kembali memberlakukan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pendatang merupakan upaya mencegah pendatang dari luar daerah yang berniat mencari wilayah aman dari zona merah Covid-19. Melalui itu, diharapkan tingkat penularan wabah dan separah di Jawa.

”Kalau tidak pakai PCR, nanti orang dari luar bisa dengan mudah ke Kalteng. Sekarang kasus (Covid-19) di Kalteng tidak setinggi di Jawa, sehingga saya tidak mau orang datang ke Kalteng untuk cari aman. Saya selaku gubernur, berkomitmen menjaga keselamatan kesehatan masyarakat saya,” tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (29/6).

Bacaan Lainnya

Wajib tes PCR tersebut mengacu Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng yang diterbitkan pada 28 Juni. Bagi pelaku perjalanan darat minimal memperlihatkan hasil tes antigen.

Dengan mewajibkan pelaku perjalanan udara dan laut menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR, Sugianto mengharapkan aktivitas keluar masuk wilayah Kalteng bisa ditekan. Begitu juga bagi para pelaku pejalanan darat yang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan PCR dan rapid test antigen.

”Dengan mempertimbangkan kenaikan kasus, terutama ancaman varian delta yang terjadi di pulau Jawa, pemerintah perlu menekan aktivitas masuk dan keluar Kalteng. Pemerintah tidak ingin karena mudah keluar masuk Kalteng, kasus menjadi tidak terkendali,” ujarnya.

Kewajiban PCR bertujuan untuk menahan masyarakat Kalteng agar tidak bepergian ke luar daerah, terutama ke Jawa. Di satu sisi, kebijakan itu juga untuk memastikan siapa pun yang masuk wilayah Bumi Tambun Bungai dalam kondisi sehat dan aman dari infeksi Covid-19.

Selain memperketat aktivitas keluar masuk, aktivitas dalam daerah juga diawasi lebih ketat. Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian serius pemerintah karena kenaikan kasus yang cukup tinggi. Di antaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, Lamandau, dan Sukamara.

Terkait hal tersebut, Sugianto mengingatkan agar bupati dan wali kota terbuka dengan data perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing. Jangan sampai akibat data yang kurang rinci, berdampak buruk terhadap penanganan secara luas di Kalteng.

”Saya sudah membuat surat edaran kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan lagi hal yang berkaitan dengan pengawasan protokol kesehatan. Tidak hanya daerah yang tinggi kasusnya saja, tapi yang masih landai pun sama-sama memperketat pengawasan,” katanya.

Meski saat ini kenaikan kasus masih mampu dikendalikan pemerintah, lanjut Sugianto, bukan berarti perkembangan Covid-19 di Kalteng tidak mengkhawatirkan. Pemerintah pada dasarnya justru berpikir lebih memperkat aktivitas masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelancaran kegiatan perekonomian.

”Bahkan, nanti kalau bisa dibuatkan aturan baru jam buka tutup tempat kuliner. Tapi ini masih dipertimbangkan dengan melihat perkembangan 14 hari ke depan,” ucapnya.

Berbagai kebijakan pemerintah, kata Sugianto, harus dipahami sebagai langkah untuk meningkatkan pemulihan ekonomi daerah yang dimulai dengan cara menekan angka penularan Covid-19.

”Kalau ada yang bilang tidak bisa makan karena aktivitas terbatas, saya rasa tidak mungkin terjadi. Tapi, kalau memang hal itu terjadi, ya sudah lapor ke saya untuk diantarkan bantuan ataupun makan bersama di Istana Isen Mulang. Yang penting dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (sho/ign)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *