Alasan Sebenarnya Gubernur Kalteng Wajibkan Pendatang Tes PCR

zona merah Covid-19
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kembali memberlakukan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pendatang merupakan upaya mencegah pendatang dari luar daerah yang berniat mencari wilayah aman dari zona merah Covid-19. Melalui itu, diharapkan tingkat penularan wabah dan separah di Jawa.

”Kalau tidak pakai PCR, nanti orang dari luar bisa dengan mudah ke Kalteng. Sekarang kasus (Covid-19) di Kalteng tidak setinggi di Jawa, sehingga saya tidak mau orang datang ke Kalteng untuk cari aman. Saya selaku gubernur, berkomitmen menjaga keselamatan kesehatan masyarakat saya,” tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (29/6).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Wajib tes PCR tersebut mengacu Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng yang diterbitkan pada 28 Juni. Bagi pelaku perjalanan darat minimal memperlihatkan hasil tes antigen.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Membeludak, Kebutuhan Oksigen Melonjak

Dengan mewajibkan pelaku perjalanan udara dan laut menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR, Sugianto mengharapkan aktivitas keluar masuk wilayah Kalteng bisa ditekan. Begitu juga bagi para pelaku pejalanan darat yang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan PCR dan rapid test antigen.

”Dengan mempertimbangkan kenaikan kasus, terutama ancaman varian delta yang terjadi di pulau Jawa, pemerintah perlu menekan aktivitas masuk dan keluar Kalteng. Pemerintah tidak ingin karena mudah keluar masuk Kalteng, kasus menjadi tidak terkendali,” ujarnya.

Kewajiban PCR bertujuan untuk menahan masyarakat Kalteng agar tidak bepergian ke luar daerah, terutama ke Jawa. Di satu sisi, kebijakan itu juga untuk memastikan siapa pun yang masuk wilayah Bumi Tambun Bungai dalam kondisi sehat dan aman dari infeksi Covid-19.

Selain memperketat aktivitas keluar masuk, aktivitas dalam daerah juga diawasi lebih ketat. Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian serius pemerintah karena kenaikan kasus yang cukup tinggi. Di antaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, Lamandau, dan Sukamara.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *