Ancaman Penjara Main Layang-Layang

akbp sarpani
AKBP Sarpani, Kapolres Kotim

”Dalam Pasal 421 Ayat (2) tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Imbauan terkait layang-layang tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan sejumlah pihak terkait lainnya. Akan tetapi, masih ada sebagian warga yang tetap menerbangkan layang-layang ke angkasa.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Haji Asan Sampit Deram mengatakan, pilot helikopter pengebom air mengeluhkan banyaknya warga yang bermain layang-layang di sekitar maupun luar kawasan bandara.

Bandara Haji Asan Sampit langsung merespons keluhan itu. Selasa (22/8) lalu, pihak bandara mengundang Ketua RT, Lurah Baamang Hulu, Kapolsek Baamang, keamanan bandara, termasuk Airnav, untuk membahas larangan bermain layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Haji Asan Sampit.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Tugboat Surya 03

”Mereka (warga) yang bermain layang-layang terkadang jaraknya lebih jauh dari bandara, tetapi dikhawatirkan benang layang-layang putus dibawa angin, mengarah ke area sekitar bandara. Untuk itu, kami menyepakati bersama, warga dilarang bermain layang-layang di kawasan sekitar bandara minimal delapan km dan di sekitar KKOP Bandara Haji Asan Sampit minimal 15 km,” ujar Deram, Minggu (27/8). (sir/hgn/ign)



Pos terkait