Apesnya Dobel, Penipu Diproses Dua Perkara Berbeda

penggelapan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Aris Fadhilah harus menerima kenyataan pahit.  Dalam waktu dekat, dia akan disidangkan lagi karena kasus penipuan yang dilakukannya. Hal tersebut karena berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polsek Baamang ke penuntut umum.

Sebelumnya, Aris menipu bos perumahan Hendri dengan modus meminta uang kepada korban untuk mengurus izin perusahaan. Kini tersangka diproses lagi karena menipu korban untuk pembelian Batako yang merugikan korban sebesar Rp 36 juta.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 Wib di kantor perumahan PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.”Uang untuk pembelian Batako itu sebesar Rp 36 juta,” ucap tersangka.

Berawal saat tersangka meminta Hendri untuk membayar di depan pembelian Batako untuk proyek perumahan mereka PT Teratai Mas Sejahtera, agar dapat harga murah. Di mana saat itu tersangka menemui Sugeng Riyadi pemilik usaha Batako UD Barokah.Tersangka dan Sugeng Riyadi sepakat harga Batako sebesar Rp 1.800 per buah dan memesan 20.000. Hingga tersangka membuat surat perjanjian kerjasama.

Baca Juga :  Dua Motor Tabrakan, Siswi SMA Tak Sadarkan Diri

Saat itulah tersangka memalsukan tanda tangan Sugeng Riyadi, serta membawa rekannya Sugeng bertemu korban. Hingga korban menyerahkan uang itu kepada Sugeng rekannya bukan kepada Sugeng Riyadi.Usai menerima uang itu, tersangka mengambil lagi uang tersebut dari Sugeng dan memberinya sebesar Rp. 500 ribu.”Sugeng pergi setelah diberi Rp 500 ribu,” ucapnya.

Setelah itu korban mendapat informasi bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka, dan mendatangi UD Barokah, di mana pemiliknya mengaku tidak pernah menerima pembayaran batako dari korban.

Sehingga ini kasus ketiga yang menyeretnya. Sementara kasus pertama sudah divonis bersalah dan divonis selama 16 bulan penjara.Sementara dalam kasus kedua tersangka tinggal menunggu vonis setelah dituntut dengan pidana penjara selama 18 bulan karena menipu konsumen perumahan. (ang)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *