APK Caleg Ganggu Visual Pengguna Jalan

Bisa Picu Kecelakaan Lalulintas

APK Caleg
MENGGANGGU: Puluhan alat peraga kampanye yang terpasang di perempatan Jalan RA Kartini-Pemuda, dinilai menghalangi pandangan pengguna jalan, Senin (8/1/2024). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pengendara yang kerap melintas di perempatan Jalan Pemuda – RA Kartini, Sampit, mengeluhkan alat peraga kampanye calog legislatif yang dinilai mengganggu pemandangan. Visual pengguna jalan terbatas akibat pemasangan APK tersebut dan rawan memicu kecelakaan.

”Sangat menghalangi. Apalagi di jalur ini sering dipadati pengendara, baik sepeda motor, mobil, dan truk. Kalau tidak hati-hati, bisa terjadi kecelakaan,” kata Gayuh, warga yang sering melintas di jalur tersebut, Senin (8/1/2024).

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sampit, puluhan APK caleg tersebut seolah berebut tempat strategis agar terlihat masyarakat. Terpasang di jalur belokan jalan. Jika melintasinya, nyaris tidak ada ruang bagi pengguna jalan melihat pengendara yang ingin keluar masuk.

Menurut Gayuh, hal tersebut perlu direspons pihak terkait, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, jika APK yang dipasang terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kecelakaan, bahkan merenggut korban jiwa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menyampaikan data jumlah pelanggaran APK yang dipasang oleh peserta pemilu selama kampanye berlangsung. Kotim tercatat paling banyak melakukan pelanggaran APK dengan jumlah 530.

Baca Juga :  Pergerakan Penumpang dari Sampit Masih Tinggi

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib mengatakan, Bawaslu Kotim akan mengagendakan gerakan penertiban APK yang akan dijadwalkan dua kali bulan ini dan kedua akan dilakukan penertiban pada sepuluh hari sebelum pemungutan suara.

”Alhamdulillah, sudah ada komunikasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran APK di Kotim. Dalam minggu-minggu ini akan segera dilakukan penertiban APK,” kata Salim Basyaib, Kamis (4/1/2024).

Terkait data yang dipublikasikan Bawaslu Kalteng, Salim mengatakan, data tersebut merupakan hasil temuan Bawaslu Kotim yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kalteng.

”Memang sudah banyak sekali APK di lapangan yang ditemukan melanggar aturan, terutama dari kesalahan penempatan titik lokasi yang tidak sesuai aturan yang disepakati pemerintah. Namun, dalam penertibannya Bawaslu tidak bisa bertindak sendiri, perlu melibatkan Pemkab kotim dalam hal ini Satpol PP Kotim untuk bersama-sama melakukan penertiban APK,” katanya. (sir/ign)



Pos terkait