Akibat perbuatan terdakwa, korban masih terus ditagih oleh pihak pembiayaan atas tunggakan angsuran yang belum dibayarkan dan korban mengalami kerugian Rp. 106,5 juta.
“Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegas jaksa. (ang/fm)