Awas! Ketahuan Menimbun Minyak Goreng, Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ketahuan Menimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun
MIGOR: minyak goreng kemasan di toko swalayan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng.

Hal ini guna mendukung ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja menyatakan, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan penjara. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng.

“Bila memang kedapatan menimbun minyak goreng, pasti akan kami beri sanksi pidana,” kata Agus, Rabu (23/3).

Agus menegaskan, ancaman pidana untuk pelaku penimbunan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Pada ayat 1 Pasal 29 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok, dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku bisa dijerat Pasal 107 UU tersebut. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pelaku penimbunan bisa dikenai hukuman penjara selama lima tahun dan atau denda Rp 50 Miliar.

Baca Juga :  Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Dua Pemuda Babak Belur

Agus juga berharap agar peringatan mereka menjadi atensi serius bagi para pelaku usaha seperti halnya agen bahan kebutuhan pokok. Apa bila kedapatan melakukan penimbunan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku.

”Pelakunya selain dipenjara, juga akan didenda paling banyak Rp 50 miliar. Jadi, kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” pintanya.

Sementara, Kapolres Kotim AKBP Sarpani sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor bahan pangan, termasuk minyak goreng di Kota Sampit.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Sarpani mengingatkan kepada pihak distributor agar menjaga ketersediaan stok minyak goreng.

Kapolres berjanji akan menindak tegas apabila ada menemukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng.  “Diharapkan masyarakat mau melapor apa bila mengetahui adanya mafia minyak goreng,” imbau Kapolres Kotim. (sir/fm)



Pos terkait