Lebih jauh, ia berharap draf raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi ini agar segera diajukan permohonan nomor register peraturan daerah kepada gubernur melalui biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda). (hen/yit)