”Dasar saya menyebut sudah masuk kawasan putih dari SK Menteri Nomor 9415 tahun 2018. Namun, saya belum dapat memastikan apakah tanah itu statusnya sudah berubah menjadi kawasan APL atau belum,” kata Asry.
Asry mengatakan, jembatan dan jalan di Desa Biru Maju setiap tahun selalu diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Namun, usulan yang diajukan tak pernah masuk prioritas.
”Sudah bertahun-tahun belum pernah dilakukan perbaikan. Setiap musrenbang selalu diusulkan tapi tidak pernah masuk prioritas karena berada dalam status kawasan. Kalau memang status kawasan kenapa pemerintah tidak membantu merubah status kawasannya dari dulu,” katanya.
Asry menambahkan, Desa Biru Maju memiliki lima jembatan. Tiga jembatan berkonstruksi kayu dan dua jembatan berkonstruksi kayu.
”Jembatan kayu di jalan poros Desa Biru Maju ini jalan menuju arah simpang Sebabi, Kantor Kecamatan Telawang. Ada dua yang rusak parah dan yang paling parah ada yang kondisinya berlubang dan hanya bisa dilewati kendaraan roda dua,” tandasnya. (hgn/ign)