Dia menjelaskan, keadilan itu ada tiga versi. Versi pertama, bagi penuntut umum keadilan ada pada saat tuntutannya dinyatakan terbukti. Kedua, bagi terdakwa keadilan ada pada saat dinyatakan tidak bersalah.
Terakhir bagi Hakim keadilan ada pada saat menegakkan prinsip keadilan, memperlakukan semua pihak sama di hadapan hukum dan memutus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Dia tidak mempermasalahkan adanya warga dan ormas yang ragu atas vonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah. Demikian pula kepada orang-orang yang ragu terhadap integritas hakim dan marwah pengadilan.
“Kami tidak mempermasalahkan keraguan dan ketidakyakinan warga dan ormas karena hal tersebut tergantung sudut pandang masing-masing. Contohnya putusan bebas Kades Kinipan, masyarakat mengelu-elukan pengadilan karena mereka berada pada sisi yang sama,” kata Yudi Eka Putra. (ant)