NANGA BULIK, RadarSampit.com-Terdakwa pemalsuan uang , Segandi mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nangabulik, Kamis (1/12) .
Jaksa penuntut umumnya, Taufan Afandi usai membacakan dakwaan mengatakan, kejadian berawal sekitar bulan Juli 2022 lalu. Saat itu terdakwa mencari informasi di Google tentang cara untuk membuat uang palsu. Pada saat itu terdakwa mendapatkan ide untuk membuat fotokopi uang palsu dari pecahan uang Rp 100.000,00 .
Selanjutnya, sekitar tanggal 7 Juli 2022 terdakwa membawa uang Pecahan Rp100.000 ke kantor di perusahaan tempatnya bekerja, Melata Estate di PT. Tanjung Sawit Abadi. Kemudian setelah itu terdakwa membuat fotokopi uang Rp100.000,00 menggunakan alat Printer Epson l360 milik perusahaan.
“Terdakwa memasukkan kertas HVS ke dalam printer. Selanjutnya terdakwa meletakkan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar di mesin cetak printer. Selanjutnya terdakwa mengukur menggunakan penggaris agar sisinya kanan dan kiri sesuai uang asli,” beber Taufan, menjelaskan cara terdakwa mencetak uang palsu.
Ia melanjutkan, setelah keluar hasil fotokopi dibagian depan lalu terdakwa membalikkan uang yang berada di mesin cetak dan memasukan kembali hasil fotokopi yang telah keluar sebelumnya, dengan membalikkan kertasnya.Kemudian, terdakwa memotong uang hasil fotokopi menggunakan gunting dan uang palsu pecahan Rp100.000 dari hasil dari fotokopi, dan siap diedarkannya.
Terdakwa memfotokopi 3 lembar uang pecahan Rp100.000 yang asli menggunakan printer dan dari hasil fotokopi tersebut terdakwa menghasilkan 48 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang palsu.
“Selanjutnya pada tanggal 17 September 2022 terdakwa pergi ke BRILink NAJWA TOYS JAYA yang beralamat di Jalan Batu Batanggui sebelah Bank BRI Cabang Nanga Bulik dan terdakwa meminta saksi bernama Khasbullah, untuk mentransferkan uang sebesar Rp4.000.000 ke Nomor Rekening miliknya sendiri,” beber Taufan.
Kembali diuraikannya, terdakwa memberikan uang tunai ke saksi Khasbullah sebanyak 4 bendel uang Rp1.000.000,dengan pecahan uang Rp100.000. Di dalam tiap-tiap bendel terdakwa memasukkan 3 lembar pecahan Rp100.000,00 uang palsu. Kemudian setelah selesai memberikan uang selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan toko tersebut tanpa mengambil struk hasil setor tunai.
Kemudian lanjut Taufan, sore harinya ketika saksi Khasbullah menghitung uang hasil transaksi pada tanggal 17 September 2022, ia melihat uang dalam staplesan yang tidak sama dengan uang seratus ribu yang lain atau diduga palsu. Kemudian ia memisahkan uang yang diduga palsu tersebut berjumlah 12 lembar.
Selanjutnya, Khasbullah melaporkan ke Bank BRI Cabang Nanga Bulik dan menyampaikan ke grup sesama Agen BRILink supaya berhati-hati karena telah terjadi peredaran uang palsu dan saksi ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Merasa berhasil mengelabui agen Brilink, selanjutnya pada tanggal 19 September terdakwa kembali melakukan aksinya . Namun kali ini ia meminjam rekening milik istri temannya. Ia lalu datang ke agen Brilink di Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur, lalu mentransfer sebesar Rp13 juta.
Selanjutnya, setelah terdakwa pergi meninggalkan lokasi BRILink milik saksi bernama Imam, saksi merasa curiga karena uang yang diberikan ketebalannya tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah ia transfer.
Akhirnya, saksi Imam mencoba mengejar terdakwa yang pada saat itu sudah tidak ada sekitar lokasi BRILink milik saksi bernama lengkap Imam Musodik itu. Kemudian, saksi ini mulai menghitung setiap bendel uang yang diberikan oleh terdakwa tadi, dan ia mendapati total uang yang diterima adalah uang asli sebesar Rp4.000.000,-dan uang yang diduga palsu sebanyak 35 lembar pecahan Rp100.000. Saksi ini pun melaporkan kejadian ini kepada apparat kepolisian .








