Kemudian lanjut Taufan, sore harinya ketika saksi Khasbullah menghitung uang hasil transaksi pada tanggal 17 September 2022, ia melihat uang dalam staplesan yang tidak sama dengan uang seratus ribu yang lain atau diduga palsu. Kemudian ia memisahkan uang yang diduga palsu tersebut berjumlah 12 lembar.
Selanjutnya, Khasbullah melaporkan ke Bank BRI Cabang Nanga Bulik dan menyampaikan ke grup sesama Agen BRILink supaya berhati-hati karena telah terjadi peredaran uang palsu dan saksi ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Merasa berhasil mengelabui agen Brilink, selanjutnya pada tanggal 19 September terdakwa kembali melakukan aksinya . Namun kali ini ia meminjam rekening milik istri temannya. Ia lalu datang ke agen Brilink di Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur, lalu mentransfer sebesar Rp13 juta.
Selanjutnya, setelah terdakwa pergi meninggalkan lokasi BRILink milik saksi bernama Imam, saksi merasa curiga karena uang yang diberikan ketebalannya tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah ia transfer.
Akhirnya, saksi Imam mencoba mengejar terdakwa yang pada saat itu sudah tidak ada sekitar lokasi BRILink milik saksi bernama lengkap Imam Musodik itu. Kemudian, saksi ini mulai menghitung setiap bendel uang yang diberikan oleh terdakwa tadi, dan ia mendapati total uang yang diterima adalah uang asli sebesar Rp4.000.000,-dan uang yang diduga palsu sebanyak 35 lembar pecahan Rp100.000. Saksi ini pun melaporkan kejadian ini kepada apparat kepolisian .
Anggota polisi setempat kemudian menelpon Kepala Unit Bank BRI Unit Menthobi dan menginformasikan bahwa telah ditemukan uang kertas pecahan Rp100.000,- yang diduga palsu dari agen BRIlink yang berada di Desa Bukit Jaya dan Nangabulik. Lalu meminta dilakukan pemblokiran terhadap kedua rekening yang digunakan terdakwa .
Dan benar saja , terdakwa kemudian datang ke kantor BRI karena rekeningnya terblokir. Sehingga akhirnya terdakwa berhasil diciduk aparat kepolisian dan mengakui semua perbuatannya.(mex/gus)