SAMPIT, radarsampit.com – Kota layak anak (KLA) menjadi salah satu program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing serta menjadikan Indonesia Layak Anak (Idola) di tahun 2030 dan Indonesia Emas di tahun 2045. KemenPPPA setiap tahun memberikan penilaian dan penghargaan kepada kota yang mampu membuktikan kotanya sebagai kota layak anak, kota ramah anak.
Tahun ini, seluruh kabupaten/kota se-Indonesia kembali memenuhi penilaian peringkat. Setiap kabupaten/kota dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) diharuskan mengupload berkas dokumen yang menjadi data pendukung bahwa kabupaten/kota tersebut sudah menjalankan kota layak anak. Berkas itu diunduh ke Aplikasi Kota Layak Anak dengan tujuan untuk mengevaluasi apakah kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria sebagai kota layak anak atau belum.
Kepala DPPPAPPKB Kotim Imam Subekti melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak Nenny Triana Boru Lumban Gaol mengatakan, ada enam indeks penilaian kota layak anak diantaranya, penguatan kelembagaan tersedianya peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Kriteria kedua, pemenuhan hak sipil dan kebebasan yang dibuktikan dengan persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak dan terlembaganya partisipasi anak.
Kriteria ketiga, pemenuhan hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang dapat dilihat dari persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi dan tersedianya infrastruktur sarana dan prasarana di ruang public yang ramah anak.
Kriteria keempat, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan yang didapat dilihat dari persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevelansi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bagi dan anak usia dibawah dua tahun, persentase fasilitas layanan kesehatan ramah anak, persentase rumah tanggan dalam mengakses air minum dan sanitasi yang layak dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.
Kriteria kelima, pemenuhan hak pendidikan dan kegiatan seni budaya yang dapat dilihat dari persentase pengembangan anak usia dini holistic dan integrative (PAUD-HI) persentase wajib belajar 12 tahun, persentase sekolah ramah anak (SRA), tersedianya fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif yang rama anak.
Terakhir, kriteria keenam, pemenuhan hak perlindungan khusus anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terbutuk untuk anak (BPTA) , anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadialan restorative dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani dan anak korban stimatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuannya.
“Program Kota Layak Anak ini sudah berjalan sekitar tahun 2017. Setiap tahun dilakukan penilaian oleh KemenPPPA yang sebelumnya sudah melalui proses penilaian peringkat,” katanya.








