Bisnis Besar Ikut Pusing Masifnya Ekspansi Minimarket Berjaringan di Sampit

rdp retail modern
RDP: Pelaksanaan RDP di DPRD Kotim membahas polemik menjamurnya retail modern yang dikeluhkan pedagang di Kota Sampit, Kamis (9/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tak hanya pedagang kecil, waralaba berjaringan di Kota Sampit juga berdampak pada bisnis skala besar; Hypermart. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim pekan lalu, mereka mengeluhkan kian maraknya minimarket tersebut.

Staf manajer Hypermart Sampit Sutrisno mengatakan, Januari lalu pihaknya melaksanakan rapat tentang market sale tahun 2022 dan 2023. Retail modern mengalami anomali di Indonesia yang tinggal 13 persen pada 2022.

Bacaan Lainnya

”Pada 2023 tantangannya luar biasa, karena tinggal sembilan persen saja. Yang memengaruhinya salah satunya online dan kemunculan market-market kecil modern ini. Bahkan, ada yang sudah sampai di kawasan perumahan. Berdirinya berdampingan, Alfamart dan Indomaret,” katanya.

Dia melanjutkan, Hypermart Sampit menargetkan pendapatan Rp5 miliar, namun hanya bisa mencapai Rp3 miliar. Padahal, untuk operasional saja pihaknya perlu Rp500 juta per bulan.

”Maka itu kami terus memutar kepala untuk mencari solusinya bagaimana, agar kami bisa bertahan di tengah gempuran dan dengan dikelilinginya market modern ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Kotim Minta CJH Tak Malu Bertanya

Sebelumnya, pekan lalu, aspirasi pedagang di Sampit terkait protes terhadap maraknya retail modern diakomodir DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (9/3). Para pedagang tradisional tersebut mengungkap sejumlah keluhannya terkait ekspansi waralaba minimarket yang tak terbendung disertai dugaan pelanggarannya.

Rui, salah seorang pelaku usaha meminta Pemkab Kotim menghentikan perizinan toko modern baru, karena tidak proporsional dengan jumlah penduduk. Selain itu, tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015.

”Cabut izin atau bekukan jika ada toko yang tidak sesuai dengan perda sebagai bentuk sanksi administrasi yang diatur juga dalam perda, serta harus memakai jasa konsultan untuk menghitung jumlah proporsional. Ini juga diatur dalam perda,” katanya.

Pihaknya juga mendesak pembentukan tim untuk mencari alasan mengapa izin ini minimarket berjaringan seolah diobral di Kota Sampit. Dia menilai pemerintah lalai dan meminta agar investasi tersebut tidak dibiarkan, namun harus diatur secara ketat.



Pos terkait