Agustiyanto melanjutkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan pada Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 02:00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya mengamankan AA beserta barang bukti sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 803,24 gram. Narkoba ini disembunyikan dalam 3 (tiga) buah kotak kardus bekas tempat menyimpan ayam.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan keterangan AA, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang yang berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengantar sabu tersebut ke Jalan Ahmad Yani kilometer 65 (Warung samping Bank BNI), sampai berhasil mengamankan DA dan JP berikut barang bukti berupa handphone.
Lalu dikembangkan lagi, dan mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil narkotika jenis sabu. Dan ternyata, A mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng, hingga timnya melakukan pengembangan kasus ke LP tersebut dan berhasil mengamankan A, yang diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan.
“Kita amankan berikut barang bukti yang didapatkan petugas berupa handphone sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan, namun barbuk dimusnahkan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Agustiyanto. (daq/gus)