Putusan tersebut berubah di tangan Mahkamah Agung. Lembaga peradilan itu memvonis Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun, sejak keluarnya putusan tersebut, Saleh masih melenggang bebas. (daq/ign)
Bos Besar Narkoba Masih Nyaman Dipersembunyiannya
Kejaksaan Negeri Palangka Raya Belum Bisa Meringkusnya
