Bos Besar Narkoba Masih Nyaman Dipersembunyiannya

Kejaksaan Negeri Palangka Raya Belum Bisa Meringkusnya

narkoba
ilustrasi narkoba/net

Putusan tersebut berubah di tangan Mahkamah Agung. Lembaga peradilan itu memvonis Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun, sejak keluarnya putusan tersebut, Saleh masih melenggang bebas. (daq/ign)



Baca Juga :  Disdik Dorong Pengembangan Prestasi Peserta Didik

Pos terkait