Bos Miras sampai Menangis

Didenda Adat Rp 150 Juta, Minta Maaf ke Wabup Kotim

miras
TERIMA: Ketua Majelis Hakim serahkan berkas hasil putusan sidang perdamaian adat Dayak kepada terlapor Johny Winata di Ruang Sidang Lantai II Kantor DAD Kotim, Sabtu (2/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT Perseteruan sengit antara bos miras pemilik Toko Cawan Mas dengan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Tjilik Riwut pada Rabu 16 Juni lalu berujung di sidang perdamaian adat. Johny mengakui kesalahan, dan siap menerima tuntutan majelis hakim adat. Dia juga akan meminta maaf kepada Wakil Bupati Kotim Irawati.

Dalam sidang perdamaian adat dayak yang membahas perkara kasus pelecehan yang dilakukan Johny Winata terhadap Wakil Bupati Kotim berlangsung pada Sabtu (2/10). Sidang dibuka sekitar pukul 11.OO WIB  dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaksana harian (Plh) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim, tokoh masyarakat Kotim, dan tokoh masyarakat Samuda. Mereka menyampaikan keberatan atas tindakan tidak beradat yang dilakukan Johny Winata (terlapor) terhadap Wabup Kotim sehingga atas tindakannya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Gerindra, Golkar, dan PKS Selangkah Lagi Bentuk Koalisi

Atas laporan yang ditujukan ke DAD, pengurus DAD Kotim kemudian membentuk dan menetapkan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai/Let Perdamaian Adat Dayak Kotim yang tercantum dalam SK Nomor 0.1.16-SIDANG PERDAMAIAN ADAT/DAD-KOTIM/KPTS/IX/2021 tanggal 15 September 2021.

Dalam SK ditetapkan lima Majelis Hakim yakni Wawan Embang selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau sebagai Ketua Hakim, dan empat lainnya yang ditunjuk sebagai anggota Hakim yakni Damang Kepala Adat Mentaya Hilir Selatan Ahmad Taufik, Damang Kepala Adat Kecamatan Seranau Dedy Irama, Pj Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit Sabri, dan Pj Damang Kepala Adat Kecamatan Kotabesi Bambang Hermanto. Sementara  Saparudin bertindak sebagai pencatat sidang. Sedangkan, pandawa (penuntut) ditetapkan tiga orang yakni Firdaus Herman Ranggan sebagai Ketua Pandawa dan dua anggota Abdul Kadir dan Nitro Abditya.

Tiga hari setelah kejadian malam itu, tepatnya Sabtu (19/6), pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menyatakan benar telah terjadi pelanggaran oleh Johny terhadap Wabup Kotim saat melakukan razia di Toko Cawan Mas yang diketahui tak berizin.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *