SAMPIT – Perseteruan sengit antara bos miras pemilik Toko Cawan Mas dengan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Tjilik Riwut pada Rabu 16 Juni lalu berujung di sidang perdamaian adat. Johny mengakui kesalahan, dan siap menerima tuntutan majelis hakim adat. Dia juga akan meminta maaf kepada Wakil Bupati Kotim Irawati.
Dalam sidang perdamaian adat dayak yang membahas perkara kasus pelecehan yang dilakukan Johny Winata terhadap Wakil Bupati Kotim berlangsung pada Sabtu (2/10). Sidang dibuka sekitar pukul 11.OO WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim, tokoh masyarakat Kotim, dan tokoh masyarakat Samuda. Mereka menyampaikan keberatan atas tindakan tidak beradat yang dilakukan Johny Winata (terlapor) terhadap Wabup Kotim sehingga atas tindakannya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas laporan yang ditujukan ke DAD, pengurus DAD Kotim kemudian membentuk dan menetapkan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai/Let Perdamaian Adat Dayak Kotim yang tercantum dalam SK Nomor 0.1.16-SIDANG PERDAMAIAN ADAT/DAD-KOTIM/KPTS/IX/2021 tanggal 15 September 2021.
Dalam SK ditetapkan lima Majelis Hakim yakni Wawan Embang selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau sebagai Ketua Hakim, dan empat lainnya yang ditunjuk sebagai anggota Hakim yakni Damang Kepala Adat Mentaya Hilir Selatan Ahmad Taufik, Damang Kepala Adat Kecamatan Seranau Dedy Irama, Pj Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit Sabri, dan Pj Damang Kepala Adat Kecamatan Kotabesi Bambang Hermanto. Sementara Saparudin bertindak sebagai pencatat sidang. Sedangkan, pandawa (penuntut) ditetapkan tiga orang yakni Firdaus Herman Ranggan sebagai Ketua Pandawa dan dua anggota Abdul Kadir dan Nitro Abditya.
Tiga hari setelah kejadian malam itu, tepatnya Sabtu (19/6), pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menyatakan benar telah terjadi pelanggaran oleh Johny terhadap Wabup Kotim saat melakukan razia di Toko Cawan Mas yang diketahui tak berizin.
“Tim Kerapatan Perdamaian Adat Dayak sudah melakukan mediasi sebanyak dua kali, di tanggal 6 dan 9 September 2021 yang dihadiri pelapor dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan. Mediasi ketiga tanggal 14 September 2021 baru mencapai titik kesepakatan yang dihadiri oleh pelapor dan terlapor untuk melaksanakan Sidang Perdamaian Adat Dayak pada 2 Oktober 2021,” kata Untung.
Untung menjelaskan dalam penyelesaian perkara kasus di DAD, ada tiga hal yang dilakukan, yakni negoisasi kepada kedua belah pihak, mediasi, dan persidangan adat.
“Persidangan adat itu ada dua, sidang adat dan sidang perdamaian adat. Dari pihak pelapor sepakat untuk melaksanakan sidang perdamaian adat. Saya bersyukur pelapor dan terlapor punya kesepakatan yang sama sehingga masalah ini bisa selesai,” katanya.
Untung mengatakan, terlapor menyadari kesalahan atas perbuatan yang dilakukan kepada Wabup Kotim tiga bulan lalu. ”Pak Johny sudah menyadari kesalahannya sampai menangis menyatakan pengakuan bersalah,” ungkapnya.
Sementara itu dari pihak pelapor yang diwakili oleh Mahfud menyatakan bahwa persoalan kasus ini bukan merujuk pada besar kecilnya nilai uang yang harus dibayarkan. Tetapi, nilai kepatuhan dari adat dan itikad baik dari terlapor.
”Sidang ini tidak mengukur dari besar kecilnya nilai uang yang harus dibayarkan sebagai sanksi hukuman kepada terlapor. Barangkali masyarakat di luar sana tidak mengetahui dan ada yang berstatement tidak ada konfirmasi sehingga ada berita yang tidak nyaman, padahal DAD membuka diri terkait persoalan kasus ini,” ujarnya.








