Bos Miras sampai Menangis

Didenda Adat Rp 150 Juta, Minta Maaf ke Wabup Kotim

miras
TERIMA: Ketua Majelis Hakim serahkan berkas hasil putusan sidang perdamaian adat Dayak kepada terlapor Johny Winata di Ruang Sidang Lantai II Kantor DAD Kotim, Sabtu (2/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

Dari hasil pernyataan pelapor menyatakan benar telah terjadi pertengkaran yang kurang pantas antara tim razia yang dipimpin Wabup dengan Johny sehingga membuat ketidaknyamanan terutama terhadap Batamad dan unsur  elemen masyarakat Kotim karena dianggap telah melecehkan Wabup.

Sementara itu, Johny dalam keterangan pembelaannya menjelaskan bahwa pada saat raiza merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan tim razia karena sudah mengobrak abrik tempatnya.

Bacaan Lainnya

“Saya akui saya bersalah karena sudah berbuat kurang sopan terhadap tim razia pada saat itu dan saya mengakui bersalah atas perbuatan pelanggaran adat dan saya tidak keberatan diberikan sanksi adat  berdasarkan hukum adat Dayak sebagai wujud belum bahadat dalam budaya huma betang,” kata Johny dalam pernyataannya.

“Saya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini menurut hukum adat Dayak yang berlaku dan saya sepakat meminta maaf kepada semua yang terlibat, terutama kepada Wabup,” lanjutan pernyataan Johny dalam hasil putusan.

Baca Juga :  Gelar Razia Gabungan, Hotel dan Toko Miras Digeledah

Ketua Majelis Hakim kembali mempertanyakan apakah terlapor menerima  hasil keputusan Majelis Hakim. Johny menjawab, “Saya menerima putusan yang telah ditetapkan,” ucap Johny disaksikan oleh peserta sidang saat itu.

Lebih lanjut, Wawan menyampaikan ada beberapa hal yang meringankan terlapor, yakni pada pertemuan mediasi terlapor hadir dengan kesadaran sendiri dan mengakui bersalah atas perbuatan pelanggaran adat dan tidak keberatan diberikan sanksi adat berdasarkan hukum adat Dayak sebagai wujud belum bahadat dalam budaya huma betang.

“Saudara Johny proaktif dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran adat ini sehingga tidak menimbulkan  kekisruhan di tengah masyarakat di Kotim dan masyarakat adat Dayak sehingga menjadi faktor meringankan bagi terlapor. Sehingga, sanksi kati ramu dapat diturunkan dari 1.530 kati ramu menjadi 600 kati ramu,” katanya.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim menyampaikan delapan poin yakni menyatakan permohonan pelapor dapat diterima, menyatakan bahwa tindakan yang sudah dilakukan terlapor kurang beradat dan terkesan melecehkan pejabat daerah, penjual miras wajib tunduk dan patuh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim, menghukum terlapor untuk melakukan permohonan maaf kepada Wabup secara lisan maupun permohonan maaf melalui mediasi secara berturut-turut selama satu minggu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *