Dalam amar putusan poin lima disebutkan bahwa atas kesalahan yang sudah dilakukan, terlapor dikenakan sanksi hukuman singer sala basa sebesar 30 kati ramu sesuai sesuai Pasal 13, dan 570 kati ramu sesuai Pasal 96, sehingga total sanksi hukuman sala basa ditetapkan 600 kati ramu atau sebesar Rp 150 juta.
”Memerintahkan agar terlapor melaksanakan putusan 14 hari terhitung tanggal peneriman salinan hasil putusan, menyatakan putusan final dan mengikat. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan terlapor tidak ada niat baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan putusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku,” ucap Wawan Embang, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Diwawancarai lebih lanjut, Johny menyatakan kesiapannya untuk membayar sanksi hukuman sebesar Rp 150 juta dan akan meminta maaf kepada Wabup Kotim.
“Siap saja nanti dibayar dicicil. Permintaan maaf nanti kita atur tempatnya, saling komunikasi saja waktu dan tempatnya,” pungkas Johny kepada Radar Sampit.
Sementara itu, Mahfud selaku perwakilan dari pelapor menegaskan bahwa persoalan perkara kasus tersebut diketahui bukan diukur pada nilai sanksi hukuman yang ditujukan kepada terlapor. Namun, lebih kepada mencari niat baik dari terlapor untuk mengajukan permohonan maaf atas tindakan yang secara tidak langsung melecehkan pejabat daerah. Apabila terlapor membayar sesuai waktu yang telah ditetapkan, uang tersebut akan digunakan untuk kemaslahan masyarakat, salah satunya untuk membantu beban kehidupan warga Kotim yang belum lama ini terdampak banjir.
“Kami tidak berbicara soal nilai. Ini lebih kepada menuntut terlapor untuk menyampaikan itikad baik untuk memohon maaf kepada Wabup atas tindakan yang sudah dilakukan. Ditanya sepakat atau tidaknya atas hasil putusan ini, kami nyatakan sepakat, karena dalam mediasi sebelumnya kami sudah mengajukan keberatan sampai akhirnya menemukan kesepakatan sesuai yang disampaikan Majelis Hakim dalam hasil putusannya,” pungkasnya. (hgn/yit)