BUMN PT Agrinas Palma Nusantara akan Terima Ratusan Ribu Hektare Kebun Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

penyitaan kebun
PENYITAAN: Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat tinggi dari aparat penegak hukum memasang plang sitaan terhadap lahan perkebunan di Kotim, Selasa (18/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

”Meski pemerintah nanti menyelesaikan semua proses perizinan, seperti pelepasan kawasan hutan dan lainnya, tetap saja yang dikelola merupakan sawit yang berdiri setelah merambah hutan. Artinya, negara akhirnya merestui perambahan hutan,” kata seorang pengusaha sawit mandiri di Sampit, Selasa (18/3).

Catatan Radar Sampit, perkebunan yang berdiri setelah membabat hutan kerap mencuat dalam dua dekade terakhir. Alhasil, luasan lahan perkebunan di Kotim terus bertambah. Sejumlah aktivis lingkungan kerap mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat tersebut.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, bencana akibat hilangnya tutupan hutan sebagai penahan air, terus meluas setiap tahun. Sejumlah kalangan menilai hal itu akibat konversi hutan menjadi lahan perkebunan yang tak terkendali dan tak memperhatikan dampak lingkungan. Satu-satunya cara penyelamatan lingkungan, yakni dengan mengembalikan fungsi lahan.

Baca Juga :  Rawan Lakalantas, Penggunaan Sepeda Listrik Dibatasi

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengatakan, penertiban kawasan hutan juga harus memastikan aspek pemulihan kawasan hutan dijalankan di areal yang sudah dilakukan penguasaan.

Sebagai contoh, apabila areal yang dilakukan pelanggaran oleh perusahaan tersebut berada di ekosistem penting seperti gambut maka upaya restorasi gambut perlu dilakukan.

”Kalau hanya sampai penguasaan saja, akan ada anggapan bahwa pemerintah hanya akan melegalisasi kawasan hutan yang diambil alih,” katanya.

Dia melanjutkan, melalui penyegelan lahan yang dilakukan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), upaya pemulihan ekosistem harus dilakukan dengan cara mengembalikan fungsi gambut.

”Restorasi gambut penting dilakukan sebagai pengatur tata air, sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan ataupun bencana kekeringan dan kebakaran,” ujarnya.

Bayu menambahkan, perkebunan berada di kawasan gambut, harus dikembalikan fungsinya atau di kawasan produksi hutan lindung. ”Itu jauh lebih kuat aturannya, bahwa tidak diperbolehkan ada aktivitas budidaya di atas kawasan hutan,” katanya. (yn/hgn/sla)



Pos terkait