Bupati Kotim Kecewa Perkebunan Langgar Instruksi

halikinnor
Bupati Kotim Halikinnor

Sementara itu, Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (ormas yang digandeng warga Luruk Bunter), Ricko Kristolelu, mengatakan, persoalan lahan warga tersebut harus bisa diselesaikan dalam 30 hari sejak rapat di kecamatan pada 11 Oktober lalu. Namun, setelah 15 hari belum ada titik terang.

”Artinya sudah berjalan separuh. Kalau memang sampai batas waktu akhir tidak ada kesepakatan, maka upaya  masyarakat selanjutnya memang harus ada aksi di lapangan, karena penyelesaian dari upaya mediasi lalu belum membuahkan hasil,” tegas Ricko.

Bacaan Lainnya

Ricko menambahkan, tim investigasi telah dibentuk menelusuri lahan tersebut. Akan tetapi, dia menilai tim itu tidak berpacu dengan waktu sesuai kesepakatan sebelumnya.

”Masyarakat hanya mengetahui dalam 30 hari ada penyelesaian. Kalau tidak ada, artinya mediasi itu bisa dikatakan percuma,” tegasnya.

Informasi dihimpun, masyarakat saat ini tengah menjaga lahannya masing-masing. Mereka memilih mengawasi lahan, karena alat berat sewaktu-waktu bisa masuk ke lahan bermasalah dan melakukan penggarapan.

”Di lokasi kami akan pantau. Kemarin sempat masuk alat berat dan mereka menanam di lahan, tapi sudah ditarik. Untuk mengantisipasi itu, kami bertahan di lapangan,” kata Joni salah satu pemilik lahan.

Baca Juga :  Bakal Pasang Rambu Parkir di Zona Terlarang

Ungus, warga lainnya yang lahannya juga digarap menegaskan, jika tidak ada penyelesaian sampai dua pekan ke depan, mereka tengah menyiapkan alternatif atau pilihan lain menuntut tanggung jawab perusahaan tersebut. ”Saat ini kami masih bersabar menunggu penyelesaian di tingkat kecamatan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Luwuk Bunter kembali dibuat meradang pekan lalu. Perusahaan perkebunan di wilayah itu dinilai melanggar kesepakatan mediasi. Mobilisasi alat berat dilakukan ke lokasi lahan sengketa. Aktivitas itu harusnya tak dilakukan selama 30 hari sejak mediasi.

Warga mendapati alat berat perusahaan kembali menggusur dan membersihkan lahan. Apabila hal tersebut terus dilakukan, warga mengancam akan menyandera alat berat perusahaan.

Penyelesaian sengketa lahan warga Desa Luwuk Bunter tersebut masih berjalan. Camat Cempaga Adi Candra bersama tim telah melakukan cek lapangan untuk memastikan areal betul-betul dalam wilayah yang sudah digarap dan belum ada ganti rugi tanam tumbuh dengan warga yang sudah sejak lama menguasai lahan itu.



Pos terkait