Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 telah dijelaskan tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Selanjutnya, Ma’ruf menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, langkah itu dipilih semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa menanggulangi Covid-19 itu merupakan tanggungjawab kebangsaan, kenegaraan, dan keagamaan. Untuk itu, Wapres mengajak para ulama untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. “Sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu,” tuturnya.
Sementara itu, pos penyekatan telah didirikan di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandar udara (bandara) menjelang Hari Raya Idul Adha. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyebut pos penyekatan itu berlaku sejak Jumat (16/7) lalu hingga Kamis (22/7) mendatang. “Ada pos di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara di wilayah Jawa, Bali dan Lampung,” kata Istiono dalam keterangan pers, kemarin (18/7).
Untuk wilayah Jawa Timur, total ada 209 lokasi pos penyekatan. Perinciannya 19 lokasi di jalan tol, 189 di jalan non-tol dan 1 lokasi di pelabuhan. Sementara di Jawa Tengah, ada 271 lokasi. Yakni 27 titik di jalan tol dan sisanya di jalan non-tol. Paling banyak adalah Jawa Barat. Yaitu 353 pos penyekatan. Perinciannya, 332 di jalan non-tol, dan sisanya di jalan tol.
Istiono menegaskan bahwa pos penyekatan itu didirikan di lokasi pemberhentian kendaraan. Tujuannya untuk mencegah masyarakat yang nekat berangkat mudik Idul Adha di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (tau/lyn/tyo/jpg)