CATAT!!! Pembayaran THR Paling Telat Sepekan sebelum Lebaran

ilustrasi THR
ilustrasi

SAMPIT – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk bisa memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya, agar melapor ke pos pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Fuad Sidiq menyampaikan, pemberian THR keagaamaan pekerja atau buruh telah diatur dalam undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kotim agar menjalankan kewajiban THR sesuai ketentuan yang berlaku, karena akan ada sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, hak itu harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Cairkan THR ASN Rp25,5 Miliar

Sementara itu Disnakertrans Kotim akan menyampaikan surat edaran (SE) terkait kewajiban dan prosedur THR ke seluruh perusahaan maupun instansi yang ada di Kotim, agar menjadi acuan dalam pembagian THR. Hal ini akan segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

“Kami buat persiapan dulu, akan diumumkan nanti, khususnya bagi perusahaan agar dapat melaksanakan pembagian THR sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Pihaknya juga berencana melakukan pengawasan atau inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kotim terkait penyaluran THR, guna mengantisipasi adanya perusahaan yang lalai atau sengaja tidak memberikan THR pada para pekerjanya.

Lebih lanjut bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya diimbau melapor melalui posko pengaduan yang mulai aktif pada pertengahan Ramadan ini. Para pekerja yang memiliki keluhan THR agar menyampaikan ke disnakertrans. (yn/yit)



Pos terkait