CATAT!!! Tarik Bayaran Tes PCR Lebih Rp 300 Ribu, Laboratorium Bisa Disanksi

tes pcr
LEBIH MURAH: Petugas kesehatan melakukan tes usap pada warga. Laboratorium pemeriksaan RT-PCR di Kalteng diminta mengikuti batas tarif atas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. (YUSHO/RADAR SAMPIT)

”Kalau memang ketemu reagen yang lebih murah lagi, pemerintah dari sisi kesehatan akan menurunkan tarif lagi,” ucapnya.

Mengenai penyesuaian tarif terbaru, Suyuti menegaskan, semua laboratorium kesehatan wajib mengikuti ketentuan tersebut. Apabila terjadi pelanggaran tarif batas, masyarakat diminta melapor ke Dinas Kesehatan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Dalam surat edaran juga disebutkan Dinas Kesehatan bertindak melakukan pembinaan dan pengawasan. Bagi masyarakat yang masih diminta membayar melebihi Rp 300 ribu, laporkan saja ke kami,” katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran penarikan biaya pemeriksaan, lanjut Suyuti, laboratorium akan diberi tindakan tegas. Tindakan maksimal yang bisa diberikan, yakni melarang laboratorium melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan pribadi atau pemeriksaan berbayar.

Laboratorium pemeriksaan diminta memahami, penyesuaian tarif terbaru tidak bisa ditawar dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan. ”Ketentuan penyesuaian tarif ini berlaku sepenuhnya bagi semua fasilitas yang menyediakan pemeriksaan PCR. Tidak hanya rumah sakit, tapi juga institusi atau lembaga yang memiliki laboratorium PCR,” katanya. (sho/ign)



Baca Juga :  Satu Orang Tewas akibat Avanza vs Truk BBM Pertamina di Sampit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *