”Kalau memang ketemu reagen yang lebih murah lagi, pemerintah dari sisi kesehatan akan menurunkan tarif lagi,” ucapnya.
Mengenai penyesuaian tarif terbaru, Suyuti menegaskan, semua laboratorium kesehatan wajib mengikuti ketentuan tersebut. Apabila terjadi pelanggaran tarif batas, masyarakat diminta melapor ke Dinas Kesehatan.
”Dalam surat edaran juga disebutkan Dinas Kesehatan bertindak melakukan pembinaan dan pengawasan. Bagi masyarakat yang masih diminta membayar melebihi Rp 300 ribu, laporkan saja ke kami,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran penarikan biaya pemeriksaan, lanjut Suyuti, laboratorium akan diberi tindakan tegas. Tindakan maksimal yang bisa diberikan, yakni melarang laboratorium melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan pribadi atau pemeriksaan berbayar.
Laboratorium pemeriksaan diminta memahami, penyesuaian tarif terbaru tidak bisa ditawar dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan. ”Ketentuan penyesuaian tarif ini berlaku sepenuhnya bagi semua fasilitas yang menyediakan pemeriksaan PCR. Tidak hanya rumah sakit, tapi juga institusi atau lembaga yang memiliki laboratorium PCR,” katanya. (sho/ign)