“Dengan ditetapkannya salah satu manajemen PT BMB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik PT BMB oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah menunjukan bahwa mereka yang diangkat berdasarkan akta tersebut tidak memiliki hak apa pun di PT BMB, apalagi tidak memiliki secuil aset di PT BMB,” tegas Cornelis Nalau Anton.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa dirinya telah menyurati Liem Chai Beng selaku owner perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD asal Malaysia menyampaikan konflik yang terjadi di PT BMB terkait dengan perubahan pengurus perseroan tanpa prosedur sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dan dirinya juga menyampaikan nilai aset miliknya di PT BMB.
“Dalam surat tersebut, saya sudah menyampaikan nilai aset saya di PT BMB dan PT JJU sebesar Rp 123,016 miliar lebih. Untuk mengakhiri konflik ini, tinggal mereka pilih membayar hak aset saya atau saya yang membeli saham mereka, khususnya saham di PT BMB Manuhing estate,” ucap putra asli Dayak asal Kabupaten Gunung Mas ini. (ton/soc)