Dampak Fatal Penyalahgunaan Wewenang: Studi Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

korupsi
ILUSTRASI

Proses pengadaan dan distribusi BBM dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme audit terbuka, tanpa pelibatan publik, bahkan tanpa pengawasan internal yang berarti.

Hal ini mempermudah terjadinya markup harga, pengangkatan broker tertentu tanpa proses tender yang adil, hingga penggelapan atau kebocoran BBM dalam rantai distribusi.

Bacaan Lainnya

Dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Sebuah angka fantastis yang bukan hanya mencerminkan kegagalan pengelolaan, tetapi juga menunjukkan dampak sistemik dari wewenang yang tidak diawasi.

Dampak dari praktik korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh negara secara fiskal, tetapi juga oleh masyarakat sebagai konsumen.

Bayangkan, masyarakat membayar BBM dengan harga tinggi, namun yang mereka dapatkan adalah produk yang kualitasnya diturunkan secara sengaja.

Kepercayaan terhadap BUMN sebagai institusi negara pun semakin merosot. Di tengah upaya pemerintah membangun ketahanan energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kasus ini menjadi ironi yang mencederai semangat reformasi birokrasi dan tata kelola yang bersih.

Baca Juga :  Kejari Kotim Bakal Umumkan Tersangka Tipikor Parkir

Masalah ini menunjukkan bahwa prinsip wewenang dalam organisasi pemerintahan dan BUMN tidak boleh dipandang sebagai hak eksklusif untuk membuat keputusan secara sepihak.

Wewenang harus dijalankan dalam bingkai akuntabilitas dan keterbukaan. Tidak cukup hanya mempercayakan proses kepada pejabat tinggi atau direksi tanpa memastikan bahwa keputusan mereka dapat ditelusuri, diawasi, dan dievaluasi oleh pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik yang menyentuh akar permasalahan. Pengawasan internal harus diperkuat, dan mekanisme audit harus dijalankan secara independen.

Selain itu, publik juga harus diberi akses terhadap informasi pengadaan, distribusi, dan kualitas BBM yang mereka konsumsi. Semua bentuk kontrak, proses lelang, hingga hasil audit perlu dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam proses pengawasan.

Teknologi digital juga bisa dimanfaatkan untuk menciptakan sistem monitoring secara real-time yang transparan dan sulit dimanipulasi.



Pos terkait