Dana Hibah KPU Kapuas Seret 2 Tersangka

Pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas saat mengamankan dokumen barang bukti
Pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas saat mengamankan dokumen barang bukti kasus hibah dari Kantor KPU Kapuas ke dalam mobil, baru-baru tadi.(alex/radarsampit)

Arif Raharjo menambahkan, keduanya pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana,

“Subsidair  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkasnya.(der/gus)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa

Pos terkait