Desak Pemkab Kotim Periksa Dugaan Tambang Ilegal di Areal Perkebunan

tambang
ILustrasi tambang ilegal

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didesak segera turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas penambangan galian C di wilayah perusahaan perkebunan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Di sisi lain, aktivitas itu dinilai lazim dilakukan perkebunan tanpa pernah diawasi.

”Pemerintah daerah kami minta untuk cek lokasi terkait munculnya aktivitas penambangan di dalam HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan, apakah berizin atau tidak,” kata Muhammad Abadi, anggota Komisi I DPRD Kotim.

Bacaan Lainnya
Gowes

Abadi yang membidangi urusan hukum ini menuturkan, penambangan di dalam areal HGU jenis apa pun tidak bisa serta merta dilakukan. ”Tidak boleh merasa ada izin perkebunan, lalu seenaknya melakukan penambangan dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.

Menurut Abadi, memang sudah menjadi kebiasaan sejumlah perusahaan perkebunan melakukan pengerukan di wilayah mereka untuk timbunan jalan dan akses di kebun tersebut.

Hal itu jarang terpantau, karena tanah galian biasanya berupa laterit, tidak dijual keluar kebun, tetapi untuk keperluan dalam kebun itu sendiri.

Baca Juga :  SIAP-SIAP!!! Petugas BPS Bakal Datangi Satu Per Satu Rumah Warga Kotim

”Banyak praktik demikian yang tidak terpantau dan terawasi pemerintah. Kami memdorong agar galian di perkebunan harus berizin, karena di situ ada pendapatan daerah yang harus disetorkan. Artinya, kalau ini dibiarkan, berpotensi merugikan ke kuangan daerah,” kata Abadi.

Politikus PKB ini juga mendesak aparat penegak hukum menertibkan galian di dalam areal perkebunan untuk memastikan semuanya sesuai izin peruntukannya.

”Pemkab juga harus proaktif turun cek lapangan. Berapa potensi pendapatan sektor retribusi dari objek galian itu yang seharusnya dibayarkan dan ditagih kepada penambangnya,” kata Abadi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kecamatan Cempaga mempersoalkan aktivitas galian C di areal perkebunan wilayah tersebut. Lahan yang dikeruk disebut-sebut mencapai puluhan hektare.

Pantauan di lapangan, areal yang disoal merupakan perbukitan dengan jenis tanah merah atau laterit. Mudi Imran, warga setempat, mengatakan, aktivitas itu cukup meresahkan dan diduga tidak mengantongi izin. Pengerukan terkesan curi-curian dan sudah berlangsung bertahun-tahun.



Pos terkait