”Jumlah uang yang diterima keduanya sekitar Rp8,7 miliar, antara lain digunakan membayar dua lembaga survei nasional. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dengan adanya penerimaan lain oleh keduanya,” katanya.
Johanis menambahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf F dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
”Kepala daerah itu harusnya jadi pengayom bagi jajarannya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik pengutang kepada ASN untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, di Kapuas, sejumlah petugas KPK menggeledah Kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda, Kuala Kapuas. Tim tiba sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil Toyota Innova. Beberapa petugas memasuki sejumlah ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
Setelah beberapa jam mengobok-obok ruangan, tim KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap itu langsung meninggalkan Kantor Bupati Kapuas sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka membawa dua koper besar. Selain Kantor Bupati Kapuas, tim tersebut juga kabarnya menggeledah kediaman Ben di Jalan Kenanga, Kapuas. (tim/ign)