PULANG PISAU, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapkan YH sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur kawasan permukiman kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalteng itu keluar menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam lebih, Senin (10/10). Dia langsung ditahan penyidik Kejari Pulpis.
Proyek tahun anggaran 2016 yang menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut menelan dana APBN sekitar Rp 6,3 miliar dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,485 miliar. Tender proyek dimenangkan PT Arkindo Bandung dengan jenis kegiatan berupa pembangunan drainase dan jalan cor beton di Kecamatan Kahayan Hilir.
Kepala Kejari Pulpis Priyambudi mengatakan, pihaknya menahan YH selama 20 hari untuk proses pemeriksaan. ”Usai pemeriksaan dan melengkapi berkas yang ada, yang bersangkutan langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Diantar menggunakan mobil tahanan Kejari Kapuas,” katanya, Selasa (11/10).
Priyambudi menuturkan, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya. Termasuk pihak pelaksana pengerjaan proyek yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan.
”Tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi ini hanya satu orang. Kejaksaan masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak swasta di luar dari tersangka yang ada di lingkungan birokrasi,” kata Priyambudi.
Adanya dugaan keterlibatan tersangka lain, lanjut Priyambudi, pihaknya sesegera mungkin dengan memperhatikan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan dan menjadi senjata yang tidak terbantahkan untuk bisa menyeret para tersangka lain. Kasus ini sempat tertunggak dan kembali dilanjutkan.
Terkait besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, Priyambudi menambahkan, pihaknya mengupayakan ada pengembalian kerugian dari para tersangka. Prosesnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, hingga perlu ada penyitaan terhadap aset milik tersangka dari hasil korupsi tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Priyambudi, dibagi dalam dua tim. Tim pertama bertugas mencari barang bukti dokumen di gudang arsip pada kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah instansi vertikal bawah Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya dan tim kedua bertugas melakukan penyidikan.
”Sebelumnya kami meminta secara resmi dokumen pekerjaan, tetapi alasannya dokumen tidak ditemukan. Kita berinisiatif untuk cari sendiri atau istilahnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 18 item dokumen,” ucapnya
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau Heru Pujakesuma menambahkan, penetapan tersangka telah melalui seluruh tahapan pro justicia.
Dari segi teknis, terang Heru, kejaksaan bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Untuk dalam audit dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Heru menjelaskan, proyek itu awalnya adalah jalan cor beton berubah aspal dan berubah kembali menjadi cor beton dengan adendum. Kejaksaan mensinyalir pekerjaan ada kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis, yang selanjutnya dilakukan penyidikan hingga terbukti adanya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Heru, uji laboratorium yang dilakukan terhadap pekerjaan itu sangat jauh di bawah standar spesifikasi K175. (der/ant/ign)








