Diperiksa Delapan Jam, Tangan Oknum PNS Pemprov Kalteng Ini Langsung Diborgol

Diduga Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

tersangka korupsi
DITAHAN: Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur kawasan pemukiman kumuh dari Kementerian PUPR ditahan Kejari Pulpis. (IST/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapkan YH sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur kawasan permukiman kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalteng itu keluar menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam lebih, Senin (10/10). Dia langsung ditahan penyidik Kejari Pulpis.

Bacaan Lainnya

Proyek tahun anggaran 2016 yang menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut menelan dana APBN sekitar Rp 6,3 miliar dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,485 miliar. Tender proyek dimenangkan PT Arkindo Bandung dengan jenis kegiatan berupa pembangunan drainase dan jalan cor beton di Kecamatan Kahayan Hilir.

Kepala Kejari Pulpis Priyambudi mengatakan, pihaknya menahan YH selama 20 hari untuk proses pemeriksaan. ”Usai pemeriksaan dan melengkapi berkas yang ada, yang bersangkutan langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Diantar menggunakan mobil tahanan Kejari Kapuas,” katanya, Selasa (11/10).

Baca Juga :  Tim KPK Observasi Calon Desa Antikorupsi di Kotim, Hanya Satu yang Dipilih

Priyambudi menuturkan, pihaknya masih mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya. Termasuk pihak pelaksana pengerjaan proyek yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan.

”Tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi ini hanya satu orang. Kejaksaan masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak swasta di luar dari tersangka yang ada di lingkungan birokrasi,” kata Priyambudi.

Adanya dugaan keterlibatan tersangka lain, lanjut Priyambudi, pihaknya sesegera mungkin dengan memperhatikan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan dan menjadi senjata yang tidak terbantahkan untuk bisa menyeret para tersangka lain.  Kasus ini sempat tertunggak dan kembali dilanjutkan.

Terkait besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, Priyambudi menambahkan, pihaknya mengupayakan ada pengembalian kerugian dari para tersangka. Prosesnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, hingga perlu ada penyitaan terhadap aset milik tersangka dari hasil korupsi tersebut.



Pos terkait