Pengungkapan kasus tersebut, kata Priyambudi, dibagi dalam dua tim. Tim pertama bertugas mencari barang bukti dokumen di gudang arsip pada kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah instansi vertikal bawah Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya dan tim kedua bertugas melakukan penyidikan.
”Sebelumnya kami meminta secara resmi dokumen pekerjaan, tetapi alasannya dokumen tidak ditemukan. Kita berinisiatif untuk cari sendiri atau istilahnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 18 item dokumen,” ucapnya
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau Heru Pujakesuma menambahkan, penetapan tersangka telah melalui seluruh tahapan pro justicia.
Dari segi teknis, terang Heru, kejaksaan bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Untuk dalam audit dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Heru menjelaskan, proyek itu awalnya adalah jalan cor beton berubah aspal dan berubah kembali menjadi cor beton dengan adendum. Kejaksaan mensinyalir pekerjaan ada kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis, yang selanjutnya dilakukan penyidikan hingga terbukti adanya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Heru, uji laboratorium yang dilakukan terhadap pekerjaan itu sangat jauh di bawah standar spesifikasi K175. (der/ant/ign)