SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya membantu penyelenggara pemilu menyukseskan pesta demokrasi tahun depan.
”Disdukcapil Kotim siap mendukung dan melakukan koordinasi dengan KPU Kotim, terutama terkait pemadanan data,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Disdukcapil Kotim, Jumat (24/3).
Kendati demikian, mulai tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Catatan Sipil mengeluarkan kebijakan server yang dilakukan terpusat. Hal itu menjadi kendala Disdukcapil Kotim dalam membantu KPU Kotim dalam penyandingan data.
”Sejak akhir 2022 dan mulai 2023, seluruh data servernya dimigrasi ke pusat. Jadi, kalau dulu Disdukcapil Kotim punya server, sekarang semua Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia server datanya langsung dikendalikan pusat,” ujarnya.
Hal itu yang membuat proses penyandingan data tak bisa diproses cepat. ”Dulu, saat masih server di kabupaten, kami bisa menyandingkan seribu data, saat ini satu per satu data dan itu pun harus melalui permohonan dengan bersurat ke Dirjen Capil, tetapi waktunya terbatas dan prosesnya tidak bisa cepat,” katanya.
Di samping itu, lanjutnya, Disdukcapil Kotim juga tak dapat memberikan data by name by address, karena sekarang hal itu juga menjadi kewenangan pusat. ”Sekarang kami tidak bisa mengeluarkan data by name by address, tetapi tetap bisa bersurat ke Dirjen Capil,” ujarnya.
Walaupun ada kendala yang dihadapi, Disdukcapil Kotim tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Khususnya mendukung suksesnya pesta demokrasi tahun 2024.
”Kendala yang kami hadapi tidak menjadi alasan untuk memberikan pelayanan dan membantu KPU dalam proses pemutakhiran dan pemadanan data. Sampai saat ini pun, ada 30 ribu data yang masih belum selesai dipadankan dan ini masih sinkronisasikan bertahap,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, tahun 2022 jumlah penduduk di Kotim bertambah menjadi 429.703, mengalami kenaikan 13.319 jiwa berdasarkan data semester kedua data kependudukan bersih tahun 2022. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, otomatis jumlah data wajib KTP yang sudah berumur 17 tahun ke atas juga bertambah menjadi 309.308 jiwa.