Disebut-sebut Bos Kampung Narkoba, Saleh Divonis Bebas, Upaya Pemberantasan Terancam

Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Mengutip dakwaan Jaksa, Saleh mendapat kiriman sabu dari Yhudi yang berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terdakwa menerima upah sebesar Rp 15 juta apabila transaksi berjalan sukses.

Saleh diminta mengambil sabu yang diletakkan di bawah pohon di jalan Diponegoro Palangka Raya. Selanjutnya, Saleh memerintahkan Deni (buron) untuk mengambil barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Terdakwa lalu membagi lima paket sabu itu. Tiga paket diserahkan pada Herman dan dua paket diserahkan kepada seseorang lainnya.

Pada 21 Oktober 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan penggeledahan di kediaman Saleh, Jalan Rindang Banua (Puntun) Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Penggeledahan disaksikan masyarakat, Suharda.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ponsel, dua bungkus besar plastik berisi sabu seberat 200  gram yang diamankan dari laci lemari dalam kamar.

Baca Juga :  Pemkot Palangka Raya Siapkan Rusun untuk Korban Kebakaran Puntun

Mengutip pemberitaan Tabengan, dalam pembelaan pada persidangan, Saleh didampingi Penasihat Hukum (PH) Lailatul Jannah Riyani membantah kronologis peristiwa maupun kepemilikan sabu. Saleh membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BNNP Kalteng yang menyatakan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga, yakni Suharda bin Ediceraman.

Suharda selaku saksi meringankan mengaku tidak ada orang di sekitar rumah Saleh yang bernama sama dengannya. Suharda membantah menyaksikan penggeledahan karena sedang mengikuti acara duka. Dia baru dibawa menyaksikan penggeledahan yang hanya mendapati surat kendaraan dan tanah pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Terpisah, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menegaskan, terdakwa yang divonis bebas tersebut berdasarkan data dan informasi merupakan bandar besar sabu di kawasan Puntun. Hal itu dibuktikan dari barang bukti yang diamankan dalam penangkapan.

”Untuk vonis bebas, kami menghormati keputusan hakim. Tapi, dari awal kami yakin terdakwa merupakan bandar besar dan kasus itu dalam penanganannya sudah sesuai aturan berlaku. Kami pun sudah mengungkap jaringan sindikat narkotika,” katanya.



Pos terkait