Disebut-sebut Bos Kampung Narkoba, Saleh Divonis Bebas, Upaya Pemberantasan Terancam

Narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Sumirat menuturkan, terdakwa memang telah mengakui narkotika tersebut miliknya. Dia juga meyakinkan petugas tak memberikan tekanan terkait pengakuan itu.

”Terdakwa mengakui hal itu. Dia mengaku itu sabu milik dia. Bahkan menyampaikan dari mana sabu itu didapat, dijual, dan diedarkan ke mana. Semua diakui terdakwa. Pokoknya kami meyakini perbuatan terdakwa itu. Kami saat ini koordinasi dengan jaksa yang sudah menyatakan kasasi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sumirat menambahkan, pihaknya bersama tim jaksa akan kembali menunjukkan berbagai data terkait kasus tersebut. Akan tetapi, tetap menghormati upaya hukum dari kejaksaan.

”Masih akan terus ditindaklanjuti dan hal itu juga tidak akan menyurutkan langkah BNNP dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus ini semua lengkap. Barbuk, saksi, dan pengakuan,” tegasnya.

Penasihat hukum Saleh, Lailatul Jannah Riyani mengatakan, bersyukur dan berterima kasih kepada pihak terkait yang segera mengeluarkan Saleh dari Rutan untuk berkumpul kembali dengan keluarganya. Dia sependapat dengan putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa, karena tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :  Bawa Sabu 200 Gram, Dua Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun

”Saya berharap apa yang dituduhkan terhadap klien saya selama ini sebagai bandar narkoba tidak terjadi lagi, karena sebagaimana putusan pengadilan agar segera memulihkan nama baik harkat dan martabat Saleh seperti keadaan semula,” katanya, seperti dikutip dari tabengan.com.

Dia menyebut, Jaksa hanya menggunakan satu alat bukti berupa keterangan saksi tanpa alat bukti lain yang mendukung perbuatan pidana. Di sisi lain, keterangan saksi tak sesuai satu sama lainnya.

”Dan memang faktanya klien saya bukan bandar narkoba seperti yang dituduhkan selama ini,” tegas Laila. Terkait kemungkinan untuk menggugat BNNP Kalteng, Laila menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukumnya.

Catatan Radar Sampit, vonis bebas hakim merupakan kali kedua Saleh lolos dari jerat hukum dari perkara narkoba. Sebelumnya, Saleh pernah dipenjara terkait kepemilikan senjata api, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya pada Agustus 2019 silam.



Pos terkait