“Setelah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KAN, laboratorium harus melampirkan dokumen ke KLHK untuk pengajuan registrasi. Untuk sertifikat registrasi itu prosesnya biasanya maksimal 30 hari kerja. Asalkan syaratnya terpenuhi, barulah diproses lulus verifikasinya,” ujarnya.
Ariasnyah menambahkan, persiapan awal akreditasi memang memerlukan perjuangan dan waktu karena harus memenuhi persyaratan dari aspek manajemen dan teknis, kesiapan SDM yang sudAh mengikuti 14 jenis pelatihan, penyusunan dokumen level 1-4, pelatihan audit internal dan persyaratan lainnya.
“Persiapan akreditasi di awal memang berat karena banyak persyaratan yang dipenuhi. Setelah semua persyaratan lengkap pun masih ada assement yang dilakukan apabila ada berkas persyaratan yang perlu diperbaiki sampai laboratorium itu dinyatakan siap dilakukan penilaian akreditasi,” tandasnya. (hgn/yit)