DLH Kotim Targetkan Penilaian Akreditasi Laboratorium Tahun 2024

pelatihan pengambilan sampel air dlh kotim (hgn) 2
PELATIHAN : Kegiatan pelatihan pengambilan sampel dan pengenal ISO/IEC 17025: 2017 dan K3 dihari kedua terakhir, Selasa (15/11). HENY/RADAR SAMPIT

Di samping itu, laboratorium yang akan melakukan penilaian akreditasi harus memenuhi seluruh  kebijakan sesuai kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh KAN untuk akreditasi laboratorium pengujian.

“Setidaknya ada enam dokumen yang harus dipersiapkan menuju akreditasi seperti mempersiapkan dokumen SK pendirian dan SKN penunjukkan personel inti laboratoium, SK Gubernur, SK Bupati atau Walikota atau SK Kepala Badan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, mempersiapkan alokasi anggaran untuk operasional labaratorium, telah mulai menyusun dokumen sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017, telah memiliki sumber daya lab yang terdiri dari SDM yang berkompeten, memiliki peralatan yang mengacu  pada metode standar atau metode yang tervalidasi, inventaris bahan kimia, daftar ruang lingkup  pengujian beserta metode standar dan memiliki gedung sendiri dengan sarana dan prasarana yang mencukupi khususnya ketersediaan air dan listrik.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-77, FIFGROUP Tebar 17.845 Paket Sembako Nusantara 2022 di 168 Titik

“Laboratarium yang ingin diakreditasi juga harus memiliki program  pengembangan personel dan rekaman kompetensi personel disertai bukti pelatihan terutama terkait sistem mutu dan telah mengikuti uji profisiensi,” katanya.

Di samping itu, laboratorium yang ingin melakukan proses akreditasi wajib melengkapi dokumen pendukung persyaratan akreditasi dan registrasi mulai dari bukti legalitas laboratorium atau organisasi induk laboratorium dan masih ada 11 dokumen pendukung lainnnya yang harus dilengkapi sampai bukti hasil peninjauan manajemen dalam 1 tahun terakhir.

“Laboratorium yang mulai bergerak mempersiapkan penyusunan dokumen diperkirakan dapat selesi selama dua bulan, dibulan keempat sudah bisa mendaftar dan di bulan ke-12 atau awal tahun sudah bisa melakukan penilaian akreditasi. Target itu bisa dikejar asalkan fokus dan kelengkapan syarat sarana dan prasarana serta personelnya siap atau sudah mengikuti pembekalan pelatihan,” ujarnya.

Setelah proses penilaian akreditasi selesai dan laboratorium mendapatkan sertifikat akreditasi, laboratorium wajib melakukan registrasi mulai dari pengisian formulir A2 yang didaftarkan ke KLHK.



Pos terkait