”Pelaku usaha yang menjalankan bisnis waralaba atau franchise harus mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) dan pengajuan surat izin reklame dikarenakan memasang nama retail modern. Terakhir, selama beberapa tahun terakhir DPM PTSP Kotim sudah menjalankan sistem Online Single Submission Risk Based Approach 9OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Maka dari itu, semua pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha agar dapat mengakses OSS-RBA,” ujar Fauzi Anwar. (hgn/ign)