Barang bukti yang diamankan berupa kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain kuning, koper ukuran besar berisi daun kering yang mulai membusuk, kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas, kain cerca, dua helai kain panjang hitam, batu, dan sejumlah uang kertas mainan nominal Rp 100 ribu.
”Atas perbuatannya, kedua dukun palsu ini diancam dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan,” tandasnya. (viv/ign)