Ditegaskannya pula, pihaknya tidak akan segan-segan bertindak jika pelaku berusaha melakukan perlawanan. Atas hal itu, dingatkan bagi masyarakat untuk tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, apapun alasan dan iming-iming dari bandar narkoba.
”Saya tekankan untuk tidak terlibat walaupun dibujuk rayu para jaringan.Ingat hukuman berat menanti,” cetusnya.
Asep menambahkan, untuk kedua kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka dan memberikan ancaman dan pasal terberat, yakni dengan ancaman 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(daq/gus)