Dua Warga Diringkus Bersama Puluhan Paket Sabu

Narkoba
Dari kedua warga yang ditangkap Tim Satres Narkoba Polresta Palangkaraya, juga berhasil diamankan puluhan paket sabu siap edar.(istimewa)

Ditegaskannya pula,  pihaknya tidak akan segan-segan bertindak jika pelaku berusaha melakukan perlawanan. Atas hal itu, dingatkan bagi masyarakat untuk tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, apapun alasan dan iming-iming dari bandar narkoba.

”Saya tekankan untuk tidak terlibat walaupun dibujuk rayu para jaringan.Ingat hukuman berat menanti,” cetusnya.

Bacaan Lainnya


Asep menambahkan, untuk kedua kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka dan memberikan ancaman dan pasal terberat, yakni dengan ancaman 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(daq/gus)

 

 



Baca Juga :  Diam-Diam Ternyata Pasutri Ini Mitra Setia dalam Bisnis Narkoba

Pos terkait