Dulu Didemo Habis-habisan, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Ilustrasi. (jawapos.com)

Tantangannya adalah waktu yang terbatas. Dia mengatakan waktu dua tahun berpotensi tidak memadai untuk membahas kedua UU tersebut. Kecuali pembahasannya dikebut seperti pembuatan UU Ciptaker selama ini. “Semua bergantung proses di DPR,” jelasnya.

Tim hukum KSPI lainnya Imam Nassef mengingatkan salah satu amar putusan MK soal penangguhan pembuatan kebijakan atau tindakan. Dia menjelaskan penangguhan dengan tindakan berkaitan dengan penerapan sebuah peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya peraturan turunan. Dengan amar putusan tersebut, seluruh PP turunan UU Ciptaker ditangguhkan penerapannya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sedangkan untuk penangguhan kebijakan, kaitannya dengan pembentukan aturan baru. ’’Dengan demikian baik itu impelementasi maupun pembentukan kebijakan baru ditunda sampai ada perbaikan,’’ tuturnya.

Nassef menambahkan, perubahan UU Ciptaker yang diamanatkan MK sifatnya totalitas. Jadi semuanya harus dari proses awal. Mulai dari tahapan perencanaan sampai perundangan.

Baca Juga :  SMA Kembali Daring, TK – SMP PTM Terbatas

Dia juga menekankan, dalam perubahan ulang UU Ciptaker nantinya wajib melibatkan partisipasi publik. Kemudian akses informasi harus dibuka secara luas. ’’Amar putusan MK sudah sangat detail dan jelas,’’ kata dia.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi M. Isnur menilai putusan itu menunjukkan bawah pemerintah dan DPR sudah salah. “Yakni  melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU,” ungkap dia.

Meski putusan tersebut menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, dia menilai bahwa lewat putusan itu MK telah menunjukkan terjadi  kekeliruan prinsipil. Dengan putusan itu, kini pemerintah kehilangan legitimasi dalam melaksanakan UU Ciptaker. Pun demikian dengan aturan turunannya.

Karena itu, Isnur berharap semua pihak yang sudah dan tengah menggunakan UU tersebut harus menghentikan. “Penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup,” jelas Isnur.



Pos terkait