Dulu Didemo Habis-habisan, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Ilustrasi. (jawapos.com)

Selain ketidakjelasan jenis yang sesuai UU PPP, MK juga meminta tata cara atau prosedur penyusunan UU diperbaiki. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahannya. Kemudian, prosesnya juga harus transparan dan melibatkan publik.

Persoalan lain yang ditemukan MK dalam UU Ciptaker adalah adanya pelanggaran dalam tahap pengudangan. Di mana ada banyak perubahan substansi pada draf pasca persetujuan DPR dan Presiden dengan draf pasca diundangkan.

Bacaan Lainnya

Setidaknya ada delapan norma yang substansinya berubah tidak sebatas typo atau redaksional yang dapap dimaklumi. Antara lain terdapat pada halaman 151-152, 388, 390, 391, 374, dan halaman 424. Kemudian, Mahkamah juga menemukan kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal. Seperti pada Pasal 6. “Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan,” kata hakim MK Suhartoyo.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Lantas, mengapa waktu perbaikan dua tahun? Mahkamah berpendapat, dua tahun adalah waktu yang proporsional untuk membenahi berbagai kesalahan yang ada. Suhartoyo juga menjelaskan, meski secara drafting UU tersebut melanggar, pihaknya memutus inkonstitusional bersyarat karena menyadari adanya kebutuhan strategis pemerintah melalui UU tersebut.

Sementara itu, dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda. Yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul. Keempatnya menyatakan, meskipun UU Ciptaker memiliki banyak kelemahan dari sisi legal drafting, namun UU ini sangat dibutuhkan saat ini.

“Sehingga menurut kami, seharusnya permohonan pengujian formil UU Ciptaker harus dinyatakan ditolak,” ujar Arief membacakan pendapat berbeda.

Selain itu, keempatnya beralasan tahapan dibentuknya UU Ciptaker sudah sangat baik dan cermat dilihat dari aspek filosofis, sosiologis maupun pertimbangan yuridis. Tujuannya mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 yang merupakan arahan fundamental mengenai visi, misi, dan tujuan nasional yang harus diwujudkan.

Sementara itu, putusan MK diapresiasi kelompok buruh. Kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap, perbaikan UU Ciptaker tidak bebarengan dengan revisi UU PPP. Dia mengatakan UU PPP harus diselesaikan dahulu. Baru setelah itu pemerintah bersama DPR membahas perbaikan UU Ciptaker.



Pos terkait