Pihaknya juga meminta supaya pemerintah menghentikan semua proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan. Lebih lanjut, Isnur menyebut, YLBHI bersama 17 LBH di Indonesia sudah sejak jauh hari memandang bahwa UU Ciptaker melanggar konstitusi.
Pandangan serupa juga disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil. Sayangnya, kata dia, pemerintah bergeming saat dikritik. Karena itu, setelah MK membacakan putusannya kemarin, dia meminta pemerintah dan DPR untuk menyadari kesalahan mereka.
Dengan kesalahan itu, YLBHI menilai bahwa mestinya MK bisa mengeluarkan putusan yang jauh lebih tegas. “Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan ‘Batal’ saja. Sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran,” tegas Isnur. Sebab, meski putusan kemarin menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, putusan MK tetap menggantung. (far/syn/wan/ han/lum/deb/jpg)