Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat diminta tidak perlu khawatir. Sebab, Kadis Disdukcapil membuat kebijakan yang akan mempermudah segala urusan proses pembuatan akta kematian.
”Kalau memang daerahnya jauh, misal di Antang Kalang sana, kasihan juga masyarakatnya harus balik lagi kesana. Jadi, saya sudah berikan kemudahan tanda tangan lurah akan saya berikan paraf dan terpenting semua biaya pengurusan akta kematian gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (hgn/ign)